Kawasan Konservasi Kepulauan Derawan memiliki potensi lahan perikanan yang dapat dikelola sebesar 1.790 Ha dengan total produksi perikanan sebesar 24.290,95 ton per tahun 2022. Sedangkan pada tahun 2023, Dinas Perikanan Kabupaten Berau menargetkanproduksi perikanan di kawasan konservasi ini sebesar 24.824,78 ton. Tentu saja dengan meningkatnya nilai target produksi yang mengalami kenaikanini, nelayan sebagai pelaku utama dalam proses ini harus mendapatkan haknya, salah satunya melalui pemenuhan legalitas nelayan.
Gambar 1. Tim yang tergabung dalam pemenuhan legalitas nelayan untuk pendaftaran NIB ©Yayasan WWF Indonesia / Sunario Sasmito
Legalitas merupakan dokumen administrasi dasar yang wajib dimiliki oleh setiap nelayan maupun kelompok yang bersifat pengakuan atau penerimaan resmi untuk dapat beraktivitas di suatu kawasan perairan. Legalitas ini diibaratkan seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi para nelayan untuk dapat bekerja di laut. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur bersamaDinas Perikanan Kabupaten Berau dan Otoritas Syahbandar Kabupaten Berau sudah membuat langkah nyata untuk memenuhi kondisi kritis legalitas nelayan di Kabupaten Berau Pemenuhan Pas Kecil sebagai dasar legalitas nelayan kecil ini dilakukan di beberapa titik sentral nelayan di Kabupaten Berau, yaitu di Kampung Tanjung Batu, Kasai, Buyung-Buyung dan Biduk-Biduk. Dimana, program pemenuhan Pas Kecil tersebut juga merupakan program lanjutan dari program sebelumnya, yang telah berhasil mendaftarkan sekitar 800 kapal nelayan kecil
Menindaklanjuti hal tersebut, Yayasan WWF Indonesia melalui proyek Ocean Governance yang didanai oleh Uni Eropa, bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Perikanan Kabupaten Berau, dan Otoritas Syahbandar Kabupaten Berau berkomitmen untuk memfasilitasi salah satu persyaratan legalitas nelayan untuk mencapai Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP), yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB).
Gambar 2 Alur Pendaftaran Tanda Daftar Kapal Perikanan
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah dokumen identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui One Single Submission (OSS). OSS ini adalah sistem terintegrasi yang mampu membantu pelaku usaha untuk mendaftarkan izin usaha secara efektif dan efisien. Sayangnya, banyak nelayan di Kabupaten Berau ini yang mengalami kesulitan untuk mengakses laman OSS ini.Sehingga, Yayasan WWF Indonesia berinisiasi untuk memfasilitasi pemenuhan legalitas tersebut dengan melibatkan beberapa mitra terkait.
Kegiatan pemenuhan legalitas nelayan melalui pendaftaran NIB ini diawali dengan pelatihan dan simulasi yang dilaksanakan di Dinas Perikanan Kabupaten Berau pada 4 September 2023, dengan melibatkan mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Berau (UMB). Pada pelatihan dan simulasi ini juga dihadiri oleh Dinas Perikanan Kabupaten Berau, Unit Pelaksana Pelabuhan Tanjung Redeb dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Berau .
Yunda Zuliarsih, Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Berau dalam sambutannya memberikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan ini. Disamping itu, Zulkifli, yang mewakili Otoritas Syahbandar Unit Pelaksana Pelabuhan Tanjung Redeb, juga turut menyampaikan komitmennya dalam mendukung ketersediaan data nelayan yang diperlukan sebagai syarat pemenuhan legalitas ini.
Sebagai langkah awal, kegiatan ini akan mengakomodir data Pas Kecil nelayan sebanyak 115 data nelayan Tabalar Muara, Kasai, Tanjung Batu, dan Maratua. Dimana, data tersebut merupakan gabungan antara data Pas Kecil dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur dan Dinas Perikanan Kabupaten Berau.
“Kami dari DPMPTSP akan mengawal tim penginput data dari UMB, mulai dari pembuatan e-mail nelayan, pembuatan akun OSS, serta penerbitan NIB nantinya, agar semua sesuai dengan prosedur yang sudah ada,” ungkap Very Atong Batara dalam pelatihan ini.
Setelah dilaksanakannya pelatihan dan simulasi tersebut, kegiatan dilanjutkan pada 8 - 9 September 2023 yang dilaksanakan di Kantor Yayasan WWF Indonesia. Awalnya, kegiatan ini mengalami kendala pada pembuatan e-mail nelayan.
Sufryadi Syam selaku koordinator tim penginput data UMB menyatakan, “Pembuatan e-mail ini sangat terbatas untuk 2 - 3 orang nelayan pada 1 nomor telepon terverifikasi. Kita akan mencoba kembali dengan menggunakan domain e-mail yang berbeda, dengan harapan agar permasalahan ini bisa teratasi. Tahapan yang dilakukan adalah kita mencoba melakukan pengecekan untuk keseluruhan data, apakah lengkap atau tidak, kemudian kita bangun baseline data agar tidak ada data yang terlewat dan memudahkan akses nelayan nantinya”.
Gambar 3. DPMPTSP dan Yayasan WWF Indonesia sedang mengawasi tim penginput data dari UMB ©Yayasan WWF Indonesia/Sunario Sasmito
Dari rangkaian kegiatan tersebut, tim penginput data berhasil menyaring 107 data nelayan yang lengkap dan dapat dikerjakan. Selain itu, ada beberapadata dari nelayan yang tidak lengkap seperti alamat dan tanggal lahir di Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tidak sesuai, sehingga proses pendaftaran NIB nelayan tersebut belum bisa dilanjutkan. Hingga akhir kegiatan ini, tim penginput data berhasil mendaftarkan dan menerbitkan NIB nelayan sebanyak 83 dokumen, yang terdiri dari 13 NIB untuk nelayan Tabalar Muara, 16 NIB untuk nelayan Kasai, 44 NIB untuk nelayan Tanjung Batu, 9 NIB untuk nelayan Pulau Derawan, dan 1 NIB untuk nelayan Payung-Payung.
Mitra-mitra yang terlibat dalam kegiatan ini berharap agar kegiatan ini dapat dilakukan berkelanjutan dengan saling menguatkan sinergsitas, baik dari tingkat daerah maupun provinsi. Selanjutnya, untuk meningkatkan perikanan berkelanjutan di Kawasan Konservasi Kepulauan Derawan ini, Yayasan WWF Indonesia akan berupaya terus memberikan dukungan untuk pemenuhan legalitas nelayan dan pendampingan terhadap kelompok-kelompok nelayan di Kabupaten Berau. (Diunggah oleh ADMIN-AM).