Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen untuk tegas memberantas penangkapan ikan secara ilegal. Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menegaskan pihaknya turut mengambil peran sebagai motor penggerak dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia bersama aparat penegak hukum lainnya yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal atau Satgas 115.
“Penegakan kedaulatan laut Indonesia yang dilakukan dua tahun terakhir merupakan amanat Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dan telah disetujui Presiden,” ujarnya dalam beberapa kesempatan.
Berangkat dari hal tersebut, Direktorat Pengendalian Penangkapan Ikan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menggelar pertemuan Sinergi Pengawasan di Laut Dalam Rangka Pemeriksaan Dokumen Perizinan di Atas Kapal di Bali (19-21/10).
Plh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Agus Suherman menjelaskan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat perlu dilakukan koordinasi dan integrasi dengan masing-masing instansi terkait. Ini sesuai dengan Instruksi Presiden No. 7 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional.
“Seperti yang kita ketahui, salah satu butir yang mendapat penekanan dalam Inpres tersebut terkait dengan penyerderhaan perizinan dan percepatan penerbitan izin penangkapan ikan,” ujarnya.
Menurutnya, terkait dengan dokumen perizinan bagi kapal perikanan perlu dilakukan kesepahaman bersama bagi aparat penegak hukum di laut. Khususnya tentang perlunya dokumen perizinan diatas kapal perikanan.
“Harus sama dulu persepi dan pemahaman terkait dokumen perizinan. Hal tersebut untuk meningkatkan jaminan kepastian hukum operasionalisasi kapal perikanan di laut,” ungkapnya.
Sementara itu, menurut Direktur Pengendalian Penangkapan Ikan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Saifuddin untuk memperoleh kesamaan persepsi tersebut, kegiatan ini mengundang aparat penegak hukum yang terlibat dalam pengawasan di laut.
Pada kesempatan tersebut Panglima Komando RI Kawasan Timur TNI AL Laksamana Muda TNI Darwanto, memberikan pembekalan kepada seluruh peserta mengenai mekanisme pemeriksaan dokumen kapal oleh TNI AL. Demikian pula Komisaris Besar Widodo dari Direktorat Polair Mabes POLRI juga memberikan pemahaman tentang prosedur pemeriksaan kapal perikanan oleh POLAIR. Sumber dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan juga menegaskan perlunya dokumen kapal yang perlu untuk dokumen kapal perikanan. Wakil dari organisasi nelayan maupun pemilik kapal yang ada, salah satunya dari Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) mendukung sinergitas tersebut.
Hadir dalam kegiatan ini TNI-AL, Deputi Bidang Pencegahan, Ditjen Perhubungan Laut-Kemenhub, Ditjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan-KKP, Dit Surveilans dan Karantina Kesehatan-Kemenkes, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Polair-Mabes POLRI, Bakamla, Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim-Kemenkomaritim, Deputi Kelautan dan Perikanan Setkab, dan unit pelayanan terpadu satu pintu provinsi. (CP)
Sumber: DJPT Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
http://www.djpt.kkp.go.id/read/kkp-gelar-kegiatan-sinergi-pengawasan-di-laut