oleh Achmad Mustofa / WWF-Indonesia
Nelayan di Wakatobi mengeluhkan semakin jauhnya lokasi tangkapan ikan, menurunnya ikan hasil tangkapan, dan semakin lamanya waktu tangkap. Kondisi yang meresahkan masyarakat nelayan dan pengusaha tersebut membuat pemerintah daerah wakatobi berinisiatif melakukan perbaikan pengelolaan perikanan. Difasilitasi oleh WWF-Indonesia, rancangan peraturan daerah mengenai pengelolaan perikanan bertanggung jawab di Kabupaten Wakatobi disusun, agar perikanan di Wakatobi dikelola secara berkelanjutan.
WWF-Indonesia menggandeng learning center untuk pengelolaan perikanan dengan pendekatan ekosistem (EAFM/Ecosystem Approach to Fisheries Management) dari Universitas Haluoleo dalam pembuatan naskah akademis sebagai landasan dalam menentukan aspek-aspek yang masuk di dalam rancangan peraturan daerah. Naskah akademis yang disusun oleh tim ahli ini dibangun dari hasil penilaian indikator EAFM yang dilakukan pada tahun 2012 lalu dan terdiri dari domain sumber daya ikan, habitat dan ekosistem, teknik penangkapan ikan, sosial, ekonomi dan kelembagaan di Kabupaten Wakatobi.
Konsultasi Rancangan Perda ke Publik
Penyusunan rancangan peraturan daerah ini telah dimulai sejak tahun 2013, melalui konsultasi publik yang dilaksanakan di seluruh kecamatan Kabupaten Wakatobi dengan melibatkan masyarakat. Kegiatan ini merupakan skema konsultasi rancangan peraturan daerah pertama dengan melibatkan masyarakat di Kabupaten Wakatobi. Kegiatan konsultasi publik tingkat kabupaten selanjutnya dilaksanakan di Wanci, Kabupaten Wakatobi, 12 Juni 2014 untuk menghasilkan beberapa masukan penting dari perwakilan seluruh kecamatan dan organisasi di kabupaten ini. Salah satu poin penting yang menjadi perhatian peserta diskusi adalah tentang nelayan andon (nelayan pendatang beraktivitas perikanan bukan di daerah asal mereka-red) yang melaksanakan aktivitas perikanan di wilayah perairan Kab. Wakatobi. Keberadaan nelayan andon cukup meresahkan masyarakat karena adanya ketimpangan hasil pendapatan dan mengakibatkan kerugian berupa hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena nelayan andon yang beroperasi tidak mendaratkan ikannya di wilayah Kab. Wakatobi.
Setelah rancangan peraturan daerah mendapatkan input dari stakeholder di Wakatobi dan diperbaiki, langkah selanjutnya dokumen ini akan diserahkan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Wakatobi untuk diproses sesuai dengan skema pembuatan peraturan daerah yang ada.