Standar Kompetensi Kerja Khusus (SK3) Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem – EAFM (Ecosystem Approach to Fisheries Management) telah ditetapkan. Bertempat di Jakarta, 17 Maret lalu menjadi sejarah bagi perikanan di Indonesia untuk mengelola perikanan secara berkelanjutan melalui penetapan SK3 EAFM. Penetapan ini dihadiri oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (BPSDM-KP), Dit. Lingkup Kementrian Kelautan dan Perikanan, Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, perusahaan perikanan dan kelautan, asosiasi perusahaan perikanan, fakultas perikanan dan kelautan dari beberapa universitas, serta lembaga swadaya masyarakat yang terbagi menjadi tim verifikator dan perumus. Kedua tim tersebut selanjutnya melakukan sidang pembahasan dan penetapan SK3 EAFM.
Pasca penetapan, rencananya SK3 EAFM akan didorong menjadi peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, mengingat pengelolaan perikanan dengan pendekatan ekosistem atau EAFM merupakan amanat Undang-Undang Perikanan untuk pengelolaan perikanan berkelanjutan di Indonesia.
“Inisiatif peningkatan kapasitas pengelola perikanan dengan pendekatan ekosistem yang dibangun oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan ini merupakan yang pertama di dunia,” kata Suseno Sukoyono, Kepala BPSDM dalam pembukaan acara tersebut.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari berbagai proses penetapan indikator untuk pengelolaan perikanan dengan pendekatan ekosistem yang telah dimulai sejak tahun 2010 oleh Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) yang dipimpin oleh Direktorat Sumber Daya Ikan (SDI) dan didukung oleh WWF-Indonesia, PKSPL-IPB, serta stakeholder lain yang tergabung dalam Coral Triangle Initiative - National Working Group 2 on EAFM (CTI – NWG 2 on EAFM).