Menindaklanjuti komitmen berbagai pihak untuk menciptakan pengelolaan perikanan lebih baik, pada 18 Februari lalu Direktorat Jendral Perikanan Tangkap Kementrian Kelautan dan Perikanan meresmikan panduan penilaian indikator pelaksanaan Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem (EAFM). Peresmian tersebut dilaksanakan bersamaan dengan peluncuran rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 718 (WPP-NRI 718) yang dilaksanakan di Gedung Mina Bahari 3 Kementrian Kelautan dan Perikanan.
Secara global, seluruh praktik perikanan dilakukan secara bertanggung jawab yang berlandaskan norma kode etik perikanan yang bertanggung jawab atau Code of Conduct for Resposible Fisheries (CCRF) tahun 1995. Melalui prinsip-prinsipnya, EAFM akan menjamin ketersediaan sumber saya ikan secara berkelanjutan di Indonesia dan menjadi praktik pengelolaan perikanan yang terpadu dengan mempertimbangkan keserasian terhadap dinamika ekosistem dan harmonisasi sektoral. Perencanaan hingga pelaksanaan EAFM ini dikawal oleh Tim Sunda Banda Seascape and Fisheries WWF-Indonesia berkolaborasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pusat Kajian Sumber Daya Pesisir dan Lautan – Institut Pertanian Bogor (PKSPL-IPB), serta para stakeholder perikanan lainnya.
Diterapkannya EAFM pada praktik perikanan Indonesia akan lebih meningkatkan produksi perikanan dan memperkuat daya saing produk hasil perikanan tangkap di pasar internasional. Hal ini juga akan menekan raungan embargo produk perikanan tangkap Indonesia di pasar internasional.
Indikator EAFM ini nantinya menjadi alat untuk mengevaluasi efektivitas pengelolaan perikanan di Indonesia. “Pendekatan ekosistem untuk pengelolaan perikanan ini sangat penting diimplementasikan di Indonesia sebagai salah satu acuan penting pengelolaan, menuju perikanan Indonesia lestari untuk kesejahteraan masyarakat,” disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C. Sutardjo dalam acara tersebut.
Dok. Kegiatan Launching RPP WPP-NRI 718 dan Indikator EAFM