Labuan Bajo, 25 Agustus 2023 – Dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam memudahkan nelayan yang ingin melakukan penerbitan ataupun perpanjangan legalitas kapal, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo menggandeng Cabang Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur Wilayah Kabupaten Manggarai Timur, Manggarai dan Manggarai Barat, Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Provinsi Manggarai Barat, Penyuluh Perikanan, Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Barat dan Yayasan WWF Indonesia untuk menyelenggarakan Gerai Pelayanan Legalitas Kapal Nelayan Kecil.
Selama ini, beberapa nelayan mengeluhkan sulitnya untuk bisa melakukan pembaharuan legalitas kapal dikarenakan tidak mengetahui informasi di mana dan persyaratan yang dibutuhkan untuk pembaharuan dokumen tersebut. Dengan adanya gerai pelayanan legalitas kapal nelayan kecil ini dapat membantu nelayan dan mendorong lebih banyak nelayan untuk melengkapi legalitas yang dimiliki. TPI Labuan Bajo dirasa menjadi tempat yang cocok sebagai lokasi pelayanan karena TPI Labuan Bajo adalah tempat berlangsungnya aktivitas jual beli ikan dan berkumpul kapal dari nelayan di pulau-pulau di sekitar Labuan Bajo.
Kegiatan ini disambut baik oleh Wakil Bupati Manggarai Barat, dr. Yulianus Weng, M.Kes, yang turut membuka kegiatan secara resmi dan menerima secara simbolis dokumen legalitas nelayan yang diserahkan oleh Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Labuan Bajo. “Saat ini banyak nelayan di Kabupaten Manggarai Barat yang masih belum memiliki dokumen legalitas kapal. Gerai Pelayanan Legalitas Kapal ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam memberikan layanan kepada masyarakat khususnya nelayan, agar mempermudah nelayan dalam mendapatkan dokumen legalitas sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku,” ujar Wakil Bupati Manggarai Barat dalam sambutannya.
Foto: Sambutan dan Pembukaan Kegiatan oleh Wakil Bupati Manggarai Barat, dr. Yulianus Weng, M.Kes (Kusnanto/WWF-Indonesia)
Stephanus Risdiyanto, Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Labuan Bajo, mendorongkan pelaksanaan gerai pelayanan legalitas kapal nelayan kecil tidak hanya dilakukan satu kali ini saja tapi berkolaborasi dengan stakeholder terkait bisa dilakukan setiap bulan dan menjadi agenda rutin untuk bisa memastikan semua kapal nelayan di Kabupaten Manggarai Barat bisa memiliki dokumen legalitas yang berlaku.
Pengelolaan perikanan yang lestari merupakan mandat yang tercantum dalam Peraturan Direktorat Jendral Perikanan Tangkap No.18 Tahun 2014. Pengelolaan ini ditujukan untuk mencapai keberlanjutan pemanfaatan sumber daya perikanan dengan memperhatikan tiga dimensi utama dalam perikanan yaitu ekosistem, sosial dan ekonomi masyarakat serta kebijakan perikanan. Pengelolaan perikanan yang lestari dan berkelanjutan bukan hanya berdasarkan alat tangkap yang digunakan namun juga pemenuhan dokumen legalitas kapal untuk mendukung aktivitas penangkapan. Sesuai dengan KEPMEN KP 58 tahun 2020, setiap nelayan yang melakukan kegiatan usaha perikanan tangkap ikan di laut memiliki kewajiban untuk memiliki kelengkapan administrasi berupa Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), Pas Kecil/Pas Besar, dan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) yang diperlukan sebagai izin melakukan usaha perikanan. Bagi nelayan kecil (kapal ukuran <7GT), dokumen legalitas kapal yang harus dimiliki antara lain, Pas Kecil dan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP), sedangkan untuk nelayan dengan ukuran kapal >7GT wajib memiliki Pas Besar dan Surat Izin Usaha Perikanan (SIPI).
Nelayan dari Desa Seraya Marannu dan Pulau Messah yang memiliki legalitas bertambah.
Pada gerai pelayanan legalitas nelayan kali ini, sebanyak 18 legalitas kapal nelayan berhasil diterbitkan. Legalitas tersebut di antaranya pembuatan Pas Kecil, endorsement kapal, pembaharuan lampiran pas kecil serta pembaharuan Tanda Daftar Kapal Perikanan.
“Selama ini, untuk bisa membuat dokumen legalitas kapal sangat sulit karena banyak nelayan yang tidak bisa membaca dan kesulitan dalam mendapatkan informasi persyaratan pembuatan dokumen legalitas tersebut. Namun, dengan adanya pendampingan dari Yayasan WWF Indonesia dan gerai pelayanan legalitas ini, menjadi lebih mudah dalam membuat dokumen kapal”, ujar Saeda, salah satu nelayan dari Desa Seraya Marannu, Pulau Seraya Besar yang merasa terbantu dengan adanya gerai legalitas kapal nelayan ini.
Harapannya setelah semua dokumen legalitas kapal nelayan terpenuhi para nelayan dapat beraktivitas dengan tetap menjaga kelestarian laut dan menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan, serta mempermudah nelayan untuk mendapatkan akses bahan bakar bersubsidi dan bantuan lainnya. Kelengkapan legalitas diperlukan sebagai upaya menjaga ekosistem di pesisir dan laut serta pencegahan dan penanggulanan Illegal, Unreported, Unregulated (IUU) Fishing yang menjadi ancaman besar bagi sumber daya perikanan dan diharapkan ekonomi masyarakat menjadi lebih baik. (Kusnanto-Joana-Miko/Diupload oleh admin-AM)
Kredit Foto: Hana Aliyya-WWF Indonesia, Kusnanto-WWF Indonesia, dan Kominfo Kabupaten Manggarai Barat