Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) fishing atau kegiatan perikanan yang tidak sah, tidak terlaporkan, dan tidak sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku telah menjadi isu bersama untuk diberantas praktiknya di Indonesia. Terutama apabila melihat dampak negatif yang ditimbulkan dari adanya IUU Fishing diantaranya penurunan stok ikan, rusaknya ekosistem, ketiadaan data serta dampak lain yang sangat merugikan perikanan di Indonesia.
Dalam rangka memerangi praktek IUU Fishing di Indonesia, diperlukan data yang kuat dan akurat yang akan menjadi landasan tindak lanjut dalam upaya pemberantasannya. Data tersebut diambil terhadap praktik-praktik perikanan yang terjadi melalui survey independen secara langsung di lapangan dengan menggunakan formulir penilaian yang sudah ada. Partisipasi dan komitmen kuat dari semua stakeholder, salah satunya lembaga swadaya masyarakat lokal untuk melakukan penilaian praktik-praktik IUU Fishing yang terjadi di wilayah kerja masing-masing akan menjadi sebuah baseline yang kuat untuk kepentingan advokasi selanjutnya.
WWF-Indonesia mengajak mitra-mitra Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lokal yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia untuk menjadi “agent of change” dalam rangka memerangi IUU Fishing. Proposal sesuai dengan format yang telah ditentukan untuk dikirimkan maksimal tanggal 5 April 2017.
1. Form Isian Survey IUU Fishing
3. Leaflet Call for Proposal IUU Fishing
“Kirimkan proposalmu dan mari bergandeng tangan memberantas IUU Fishing di Indonesia.”
Contact Person :
1) Rahmi Fajri (085275913546)
2) Ayi Ardisastra ([email protected]/ 081339393438)
3) Dita Larasati ([email protected]/ 0822985669611)
sumber: Jaring Nusantara | jaringnusantara.net