Forum Koordinasi Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber daya Ikan (FKPPS) Nasional, merupakan acara 2 tahunan yang dihadiri oleh seluruh kepala dinas perikanan di Indonesia dan kepala pelabuhan yang memiliki izin pusat dan lokasi kegiatannya selalu berpindah-pindah pelaksanaannya di Kota/ Kabupaten pesisir. Pada kesempatan kali ini, Ambon di dapuk menjadi Tuan rumah. Dilaksanakan selama 2 hari Pada 19-20 Maret 2014, FKPPS ini mengusung tema “Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber daya Ikan yang berkelanjutan melalui implementasi RPP dan EAFM” dan dibuka sendiri oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap serta Perwakilan Gubernur Maluku. Selain yang tersebut sebelumnya, acara ini juga menghadirkan perwakilan Peneliti, Universitas, Asosiasi dan pengusaha, juga NGO yang bergerak di isu perikanan di Indonesia.
pada pertemuan tersebut, presentasi diawali oleh DIrektur Sumber daya Ikan tentang rencana pengelolaan perikanan dan bagaimana FKPPS digunakan untuk memperbaiki pengelolaan perikanan di Indonesia. Presentasi di lanjutkan oleh Direktorat Pelayanan Usaha Penangkapan Ikan (PUPI) yang bercerita mengenai alokasi izin armada dan procedural pengajuan izin dari armada baru atau yang bersifat perpanjangan. Sebelum istirahat, agenda dilanjutkan dengan pemaparan dari Kepala Komisi Nasional Pengkajian Komisi Nasional Pengkajian Stok Ikan (Komnaskajiskan) yang memperkenalkan Status Stok dan Potensi Sumber Daya Ikan 2013 yang rencananya akan didorongkan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menjadi revisi PerMen 45/ 2011, yang berbicara mengenai stok dan potensi perikanan di Indonesia dan dilanjutkan oleh peneliti dari Pusat Penelitian Pengelolaan Perikanan dan Konservasi Sumber daya Ikan (P4KSI) dengan topik yang sama, namun dengan ditilik dari sudut pandang ilmiah. Melanjutkan sisa agenda yang dijadwalkan, selepas makan siang peserta FKPPS kembali dilanjutkan. Materi EAFM untuk perbaikan perikanan menjadi pembuka sesi siang itu, yang disampaikan oleh Kepala Pusat Kajian Sumber daya Pesisir dan Lautan (PKSPL) IPB yang hadir dan berbicara mewakili National Working Group (NWG). Selanjutnya, disusul oleh presentasi dari masing-masing Subdirektorat di SDI yang berbagi mengenai isu dan tantangan prioritas dari masing-masing bagian. Subdirektorat Sumber daya Ikan Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan berbagi mengenai akan adanya rencana pengelolaan nelayan andon yang selama ini menjadi masalah di setiap masing-masing daerah potensi Sumber daya Ikan. Diteruskan oleh Subdirektorat Sumber Daya Ikan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan Laut yang bercerita mengenai usaha pemenuhan Resolusi IOTC (Indian Ocean Tuna Commission) dan CMM (Conservation Management Measures) WCPFC (Western and Central Pacific Fisheries Commission) untuk perikanan tuna, juga mengenai pengelolaan rumpon yang hingga saat ini belum memiliki dasar hukum hingga saat ini. Untuk penutup kegiatan hari pertama, Subdirektorat Evaluasi Pengelolaan Sumber daya Ikan berbagi mengenai pemantau independen diatas kapal (Observer).
Download Materi Presentasi FKPPS Nasional
Hari kedua, peserta dibagi berdasarkan regional (Regional 1 (WPP 571, 572, 573); Regional 2 (WPP 711, 712); Regional 3 (WPP 713, 714, 715, 718); Regional 4 (WPP 716, 717) lalu kemudian bersama-sama duduk dalam kelompok kecil berdiskusi untuk menyusun Rencana Aksi Nasional di setiap RPP. Tim penilai EAFM dan perwakilan PKSPL yang hadir pada kegiatan ini sendiri tersebar disetiap masing-masing grup regional tersebut. Setiap perwakilan yang hadir dari masing-masing Kota/ Kabupaten diajak untuk bertukar pikiran dan berdiskusi mengenai penentuan isu-isu prioritas yang menjadi target kerja yang kemudian diakomodir untuk masuk kedalam RAN yang disusun per masing-masing WPP. Tim penilai EAFM sendiri hadir di masing-masing regional dan memberikan masukan terkait isu-isu pengelolaan perikanan terutama yang terkait dengan indikator EAFM. Hasil masing-masing grup kecil tersebut kemudian diplenokan dan kemudian disusun menjadi rumusan hasil kegiatan FKPPS 2014. Jika bersama-sama kita lihat dalam berkas rumusan FKPPS nasional yang ada, maka dimandatkan kepada regional untuk menyusun RPP-nya sendiri dengan menggunakan EAFM. Hal ini nanti akan mendapatkan dukungan terkait adanya rencana untuk menerbitkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal (SK Dirjen) terkait penerapan EAFM untuk pengelolaan perikanan di daerah.