Article

Peningkatan Kapasitas Tim PPKKPD Kab. Flores Timur

    Read 61141 times berita

Oleh: Dwi Ariyogagautama

Menurut Undang-undang No. 31 tahun 2004 Perikanan didefinisikan sebagai semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan. Hal ini pun dipertegas kembali pada perbaikan undang-undang tersebut yaitu pada Undang-Undang No 45 tahun 2009. Dijelaskan juga perlu adanya upaya pengelolaan perikanan dalam menunjang keberlangsungan sumberdaya perikanan, Dalam konteks adopsi hukum tersebut, pengelolaan perikanan didefinisikan sebagai semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumberdaya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan-peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumberdaya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati.

Untuk mencegah terjadinya penangkapan berlebih, ditingkat Internasional Perikanan yang berkelanjutan dan bertanggungjawab juga sudah menjadi agenda global, sejak 31 oktober 1995, Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) telah menetapkan suatu kode etik perikanan yang bertanggung jawab, Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF).  Kode etik ini menjadi asas dan standar internasional mengenai pola perilaku bagi praktek yang bertanggung jawab, dalam pengusahaan sumberdaya perikanan dengan maksud untuk menjamin terlaksananya aspek konservasi, pengelolaan dan pengembangan efektif sumberdaya hayati akuatik berkenaan dengan pelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati. Kode Etik ini juga mengakui arti penting aspek gizi, ekonomi, sosial, lingkungan dan budaya yang menyangkut kegiatan perikanan dan terkait dengan semua pihak yang berkepertingan yang peduli terhadap sektor perikanan dan memperhatikan karakteristik biologi sumberdaya perikanan yang terkait dengan lingkungan/habitatnya serta menjaga terwujudnya secara adil dan berkelanjutan untuk kepentingan para konsumen maupun pengguna hasil pengusahaan perikanan lainnya.

Sejalan dengan hal tersebut ditingkat kabupaten dengan era otonomi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004, telah memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk menggali setiap potensi yang ada untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat termasuk di antaranya adalah menggali potensi sumberdaya kelautan dan perikanan yang dimasa lalu belum mendapat perhatian serius sebagai sumber penggerak pertumbuhan ekonomi di daerah. Sektor perikanan dan kelautan saat ini sudah menjadi sasaran pembangunan di Kabupaten Flroes Timur yang sudah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Flores Timur Tahun 2012-2016 yang terdapat di sektor bidang lingkungan hidup dengan sasaran pembangunan yang akan dicapai adalah Meningkatnya pemanfaatan potensi sumber daya alam, pesisir dan laut dengan memperhatikan prinsip pembangunan yang berkelanjutan secara optimal; Meningkatnya pengendalian terhadap pencemaran lingkungan dan degradasi lahan; Meningkatnya upaya penghijauan dan rehabilitasi lahan kritis serta konservasi kawasan pesisir pantai; Meningkatnya pengawasan terhadap pemanfaatan SDA serta meningkatnya upaya-upaya rehabilitasi perbaikan daerah/kawasan dan sumberdaya alam yang telah mengalami pengrusakan; Meningkatnya luas kawasan konservasi laut dan meningkatnya jenis/genetik biota laut langka dan terancam punah; dan perlunya terintegrasinya pembangunan laut, pesisir, dan daratan dalam satu kesatuan pengembangan wilayah; Terselenggaranya pemanfaatan ruang laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil secara serasi sesuai dengan daya dukung lingkungannya.

Kebijakan yang tertuang didalam RPJMD Kabupaten Flores Timur tersebut saat ini belum teridentifikasi adanya pengelolaan perikanan yang secara spesifik tertuang dalam aturan daerah, sedangkan pemanfaatan perikanan karang (demersal) dan pelagis terus berlangsung. Mengingat target pembangunan di kabupaten ini yang mengandalkan sektor kelautan dan perkebunan sebagai penompang perekonomian daerah. Oleh karena itu sudah saatnya Pemerintah Daerah memfokuskan pengelolaan perikanan yang berkelanjutan yaitu dengan mensinergikan kepentingan social ekonomi masyarakat, keberlangsungan sumberdaya ikan dan ekosistem pendukungnya dan kebijakan perikanan yang kolaboratif.

Memulai inisiasi dalam internalisasi penilaian pengelolaan perikanan dengan pendekatan ekosistem (EAFM) melalui sosialisasi kajian EAFM di kabupaten Flores Timur pada 3 juli 2012 dan ditindaklanjuti dengan penguatan EAFM di dalam struktur tim PPKKPD pada 9 Agustus 2012 lalu merupakan langkah-langkah optimis dalam memperkuat pengelolaan perikanan di kabupaten ini. Dalam mempersiapkan peningkatan kapasitas penilaian EAFM ini, tim Penetapan dan Pengkajian Kawasan Konservasi Perairan Daerah (PPKKPD) kabupaten Flores TImur bersama WWF-Indonesia Lesser Sunda Solor Alor Project menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Pengelolaan Perikanan Berbasis Ekosistem (Ecosystem Approach To Fisheries Management/ EAFM yang dilaksanakan di Hotel Asa, Larantuka Selama 3 hari yaitu  2-4 Oktober 2012.

Kegiatan Pelatihan EAFM diikuti oleh 23 peserta yang dihadiri oleh Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kantor Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), TMO Flores Timur, dan  LSM Siolagere, yang difasilitasi pertemuannya oleh WWF-Indonesia dengan pemateri dari PKSPL-IPB dan WWF-Indonesia. Materi pelatihan EAFM selama 3 hari tersebut mencakup penilaian domain sumberdaya ikan, habitat dan ekosistem, teknologi penangkapan ikan, sosial, ekonomi dan kelembagaan. yang diakhiri dengan diskusi pembahasan tindak lanjut. 

Berdasarkan hasil diskusi para peserta pelatihan EAFM bahwa dalam upaya meningkatkan peran sumberdaya pesisir dan kelautan dalam memajukan ekonomi dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat masih dihadapkan kepada berbagai tantangan antara lain lemahnya kapasitas kelembagaan dan sumberdaya manusia (SDM) kelautan. Dengan diberlakukannya UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah sebagimana diubah dengan UU No. 32 tahun 2004, memberikan peluang kepada Pemerintah daerah untuk dapat merencanakan, mengelola dan mengendalikan pemanfaatan sumberdaya di daerahnya, termasuk sumberdaya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil yang ada di wilayahnya. Melalui Kolaborasi antar pihak yang berkepentingan menjadi sangat penting dalam mengintegrasikan dan mensinergikan segenap potensi SDM di tingkat daerah dalam rangka memenuhi kebutuhan pembangunan daerah serta menyelaraskan prioritas pembangunan nasional dalam bidang perikanan dan kelautan yang berkelanjutan di Kabupaten Flores Timur dan sebagai upaya tindak lanjut dalam menyikapi hal-hal terkait implementasi pengelolaan perikanan berbasis ekosistem di Kabupaten Flores Timur, maka direkomendasikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Kegiatan pemantauan dan pengawasan terhadap kawasan perairan laut Kabupaten Flores Timur hendaknya mendapat perhatian serius dari Pemerintah Daerah
2. Kajian lebih lanjut mengenai potensi sumberdaya laut dan inventarisasi kearifan lokal di Kabupaten Flores Timur
3. Sosialisasi dan penyuluhan tentang pengelolaan perikanan yang berkelanjutan secara terpadu dan berkesinambungan
4. Penyusunan rencana tata ruang pesisir dan laut yang mencakup pengelolaan perikanan yang berkelanjutan di perairan Kabupaten Flores Timur
5. Peningkatan kapasitas aparatur dan pelaku perikanan terkait pengelolaan perikanan yang berkelanjutan
6. Rehabilitasi dan konservasi sumberdaya laut perlu dilakukan
7. Pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir

Melalui rekomendasi tersebut, kedepannya tim PPKKPD sebagai tim pengkajian berusaha mensosialisasikan pentingnya memulai pengelolaan perikanan berbasis ekosistem yang kolaboratif diantara SKPD kepada pemerintah daerah dan Wakil rakyat untuk segera diimpelemtasikan didalam program atau kebijakan daerah kabupaten Flores TImur. WWF-Indonesia Lesser Sunda Solor Alor Project sebagai mitra kerja dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur, tentunya mendukung pengelolaan perikanan berbasis ekosistem dengan terus mendampingi proses pembuatan rencana pengelolaan perikanan dengan serangkaian peningkatan kapasitas stakeholder terkait bersama akademisi.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Dwi Ariyogagautama, Fisheries Officer, WWF-Indonesia. [email protected]   +62 85253440450
Muhammad Ridha Hakim, Nusa Tenggara Regional Cordinator, WWF-Indonesia [email protected], +628121108654

Tentang WWF-Indonesia
WWF adalah organisasi konservasi global yang mandiri dan didirikan pada tahun 1961 di Swiss, dengan hampir 5 juta suporter dan memiliki jaringan di lebih dari 100 negara. Di Indonesia, WWF telah menjadi entitas Yayasan WWF Indonesia dan bergiat di lebih dari 25 wilayah kerja lapangan dan 17 provinsi. Misi WWF-Indonesia adalah menyelamatkan keanekaragaman hayati dan mengurangi dampak ekologis aktivitas manusia. Untuk informasi selengkapnya mengenai WWF, silakan klik www.wwf.or.id

Collection of Capture Fisheries Research
Status of Stock of Fish Resources
KEPMEN 50/2017
O M U
Overfishing Moderate Underfishing
WPP-571
Cumi-cumi M
Ikan Demersal U
Ikan Karang U
Ikan Pelagis Besar M
Ikan Pelagis Kecil M
Kepiting O
Lobster O
Rajungan M
Udang Penaeid O
WPP-572
Cumi-cumi U
Ikan Demersal M
Ikan Karang U
Ikan Pelagis Besar M
Ikan Pelagis Kecil M
Kepiting U
Lobster M
Rajungan U
Udang Penaeid O
WPP-573
Cumi-cumi O
Ikan Demersal U
Ikan Karang O
Ikan Pelagis Besar O
Ikan Pelagis Kecil O
Kepiting U
Lobster M
Rajungan M
Udang Penaeid O
WPP-711
Cumi-cumi O
Ikan Demersal M
Ikan Karang O
Ikan Pelagis Besar M
Ikan Pelagis Kecil O
Kepiting O
Lobster M
Rajungan O
Udang Penaeid M
WPP-712
Cumi-cumi O
Ikan Demersal M
Ikan Karang O
Ikan Pelagis Besar M
Ikan Pelagis Kecil U
Kepiting M
Lobster O
Rajungan M
Udang Penaeid O
WPP-713
Cumi-cumi O
Ikan Demersal M
Ikan Karang O
Ikan Pelagis Besar O
Ikan Pelagis Kecil O
Kepiting M
Lobster O
Rajungan M
Udang Penaeid M
WPP-714
Cumi-cumi O
Ikan Demersal M
Ikan Karang M
Ikan Pelagis Besar M
Ikan Pelagis Kecil U
Kepiting O
Lobster O
Rajungan M
Udang Penaeid U
WPP-715
Cumi-cumi O
Ikan Demersal U
Ikan Karang U
Ikan Pelagis Besar M
Ikan Pelagis Kecil U
Kepiting O
Lobster O
Rajungan M
Udang Penaeid M
WPP-716
Cumi-cumi O
Ikan Demersal U
Ikan Karang O
Ikan Pelagis Besar M
Ikan Pelagis Kecil U
Kepiting O
Lobster M
Rajungan M
Udang Penaeid M
WPP-717
Cumi-cumi O
Ikan Demersal U
Ikan Karang M
Ikan Pelagis Besar O
Ikan Pelagis Kecil M
Kepiting M
Lobster O
Rajungan O
Udang Penaeid U
WPP-718
Cumi-cumi O
Ikan Demersal M
Ikan Karang O
Ikan Pelagis Besar M
Ikan Pelagis Kecil M
Kepiting M
Lobster M
Rajungan M
Udang Penaeid M
Size of Mature Gonad Some Types of Fish
Fish Length
Tuna Sirip Kuning 137,50 (FL)
Tuna Sirip Biru 140 cm
Tuna Mata Besar Jantan : 140,5-151,9  
Betina : 133,5-137,9(FL)
Tuna Albakor 107.5 cm
Tongkol Krai 29-30 cm
Tongkol Komo 40-65 cm
Tongkol 35 cm
Teripang 16 cm,184 gr
Teri Jengki 6 cm
Tenggiri 40-45 cm
Tembang 11,95 FL
Slanget Jantan : 13,9-14,6
Betina : 13,1-13,8 (TL)
Selar Kuning J: 13,9-14,2
B: 13,5-13,8 (TL)
Selar Bentong 20,80 FL
Rajungan 7-9 cm (CL)
Peperek 13.0 SL
Pari Manta 380-460 cm
Pari M:59.9-69.1 /F:59.9-69.1 cm
Mata Tujuh M:3.51-4.0/ F:4.01-4.5 cm
Mahi-mahi 65 cm
Lencam 45.3 cm
Lemuru 15.0 cm
Betina: 9,9 (TL)
Layaran 156-250 cm
Layang Deles Jantan : 19,6-20,1
Betina : 19,8-20,3
Layang 16,21 FL
Kuwe 42.0 SL
Kurisi F:15-18 cm
Kurau F:28.5-29 cm/ M:22.5-24.3 cm
Kuniran F:13.6-14.3/ M:14.4-15.1 cm
Kerapu 39 cm
Kerang Dara M : 2.720-2.950 cm/ F:2.230-3.050 cm
Kepiting Bakau 9-10 up CL/301-400 gr
Kembung 16,89 FL
Kambing kambing 14.0 TL
Kakap Putih 29-60 cm
Kakap Merah 42.9 FL
Gerotgerot 40.0 cm
Cakalang 40-41.9 cm
Butana 18.0 FL
Belanak 24-26 cm
Bawal Putih 18 cm
Bawal Hitam 22-24 cm
Baronang 24 cm
Barakuda F:66.0 FL/ M:60.0 FL
Banyar 18,03 FL
Supported by
WWF