Proses panjang tim National Working Group (NWG-2) yang dimotori oleh Direktorat Sumber daya Ikan DJPT-KP bersama WWF-Indonesia berbuah manis. Menteri Kelautan dan Perikanan, mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 tahun 2015 Tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus Dalam Pengeloaan Perikanan Dengan Pendekatan Ekosistem. Permen-KP ini dihasilkan setelah berbagai proses panjang yang dilakukan oleh tim dalam kurun waktu 5 tahun. (baca: EAFM di Indonesia).
Berbagai rangkaian proses telah dilalui sampai pada keluarnya Permen-KP nomor 9. pada tanggal 27 September tahun 2013, diadakan workshop pengembangan SDM dalam Pengeloaan perikanan dengan pendekatan ekosistem. Workshop ini atas inisiasi WWF-Indonesia yang bekerjasama dengan BSDM-KP dan Direktorat SDI-DJPT. Workshop tersebut merumuskan dan menyepakati penggunaan modul penilaian kinerja pengelolaan perikanan dengan indikator EAFM. Modul yang dihasilkan oleh tim NWG-2 tersebut, kemudian oleh BPSDM, Puslat, Direktorat SDI dan NWG-2 CTI-CFF melakukan kerja sama menyusun Standar Kompetensi Kerja Khusus (SK3)-EAFM. (baca juga: Mengelola Perikanan Indonesia Berlandaskan EAFM)
Proses penyususanan SK3 oleh tim NWG-2 yang di inisiasi oleh WWF-Indonesia, dilaksanakan selama bulan september 2013 sampai dengan februari 2014. Setelah melalui proses penyusunan SK3 selanjutkan dilaksanakan Lokakarya kesepakatan standar kompetensi kerja – EAFM. Lokakarya dilaksanakan pada 13 Februari 2014 di bogor dengan melibatkan berbagai stakeholder guna mendapatkan masukan. pada draf dokumen SK3 EAFM, draft kemudian direvisi kembali oleh para tim penyusun berdasarkan masukan dan siap untuk di tetapkan guna didorong menjadi permen. (baca juga: Lokakarya Kesepakatan Standar Kompetensi Kerja (SKK) EAFM)
Setelah berbagai rangkain proses lokakrya dan penyusuna draft SK3, Pada tanggal 17 Maret 2014 dilaksanakan penetapan SK3 EAFM. Penetapan dihadiri oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (BPSDM-KP), Dit. Lingkup Kementrian Kelautan dan Perikanan, Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, perusahaan perikanan dan kelautan, asosiasi perusahaan perikanan, fakultas perikanan dan kelautan dari beberapa universitas, serta lembaga swadaya masyarakat yang terbagi menjadi tim verifikator dan perumus. Kedua tim tersebut selanjutnya melakukan sidang pembahasan dan penetapan SK3 EAFM. (Baca juga: Indonesia Memimpin Inisatif Peningkatan Kapasitas SDM-EAFM di Dunia)
Dari serangkaian proses tersebutlah maka pada tanggal 5 Mei 2015, Peraturan Menteri Kelautan dan perikanan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem di keluarkan. Permen-KP nomor 9 ini menjadi payung hukum guna menghadirkan sumber daya manusia di bidang pengeloaan perikanan yang berkompten. Diharpakan juga dengan adanya permen SK3 EAFM dapat mendukung upaya pengeloaan perikanan yang berkelanjutan dengan pendekatan ekosistem, semakin baik kedepan. Permen ini juga mendukung visi dan misi Pemerintah dibidang kelautan dan Perikanan yakni menjadikan Indonesia sebagai poros maritim di dunia.
Klik disini untuk mengunduh :
Peraturan Menteri Kelautan dan perikanan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem